Menindaklanjuti Surat Direktorat Jenderal Pendidikan
Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 0635/D5.1/LL/2015
Perihal Pendataan SMA dan SMK yang menyampaikan bahwa jenjang Pendidikan
Menengah belum bisa melakukan pendataan secara online melalui Dapodikmen untuk
Penyaluran Dana Tunjangan Profesi dan subsidi Tunjangan Fungsional triwulan I.
Berkas (hardcopy) yang harus dikumpulkan :
TUNJANGAN PROFESI ( SERTIFIKASI )
- Biodata Penerima Tunjangan Profesi Guru Tahun 2015
- Fotocopy KTP
- Fotocopy Sertifikat Pendidik
- Fotocopy SK Pangkat Terakhir
- Fotocopy SK Kenaikan Gaji Berkala Terakhir
- Fotocopy SK GTY
- Fotocopy SK Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Tahun 2015
- Fotocopy SK Inpassing (Non PNS)
- Fotocopy Ijazah Terakhir
- Fotocopy Buku Nomor Rekening
- Fotocopy Nomor Registrasi Guru (NRG)
- Fotocopy Kartu NPWP
- Fotocopy NCR Gaji Terakhir
- Surat Keterangan Mengajar dari Atasan Langsung bermaterai.
TUNJANGAN FUNGSIONAL
- Biodata Penerima Tunjangan Fungsional Guru Non PNS Tahun 2015
- Fotocopy KTP
- Fotocopy SK Pengangkatan menjadi Guru
- Fotocopy SK Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Tahun 2015
- Fotocopy Ijazah Terakhir
- Fotocopy Buku Nomor Rekening
- Fotocopy Kartu NPWP
- Surat Keterangan Mengajar dari Atasan Langsung bermaterai.
Berkas tersebut diatas diserahkan paling lambat hari Selasa
tanggal 10 Pebruari 2015, dikumpulkan pada Bidang Pendidikan Menengah Dinas
Pendidikan Kabupaten Bekasi sebanyak 3 (tiga) rangkap, dengan warna map
snelhekter sebagai berikut :
- Jenjang SMA warna Kuning (disudut kanan atas ditulis PROFESI/TUFUNG 2015)
- Jenjang SMK warna Biru (disudut kanan atas ditulis PROFESI/TUFUNG 2015)
- Khusus untuk Sekolah yang usulannya banyak, direkomendasikan menggunakan Odner.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar